Wartawan Menghalangi Kerja Wartawan?

By Hendri - 1/26/2019

OLEH : Bayu Adha

Banyak yang bertanya, wartawan itu kerjanya seperti apa ya? Darimana tahu kalau di sana sini ada berita, kejadian, atau peristiwa? Apa pergi sana pergi situ untuk mendapatkan berita? Sebenarnya sama saja dengan pekerjaan lain, sudah ada pola-polanya.

Jika itu media daerah seperti di Riau saya berada biasanya sudah ada penempatan-penempatannya di beberapa pos teetentu. Jika itu di ibukota provinsi maka ada yang ditempatkan di Kantor Gubernur, Walikota, Polda, Polres, DPRD, ataupun yang olahraga biasanya di KONI. Jika di kabupaten biasanya hanya ada perwakilan satu atau lebih wartawan mencakup berita semuanya.

Untuk media nasional, biasanya juga di ibukota yang banyak penempatannya mulai dari istana, kementrian dan instansi nasional seperti mabes polri hingga gubernurannya juga polda dan  polres-polresnya. Sedangkan untuk di provinsi biasanya ada perwakilannya yang kadang disebut koresponden ataupun kontributor. Yang ini biasanya mereka sesama kontributor bareng-bareng bergerombolan bertugas meliput semua hal yang layak jadi berita.

Khusus untuk penempatan tersebut biasanya sepenuhnya wewenang redaksi menempatkan siapa wartawannya. Tapi kadang ada juga keinginan wartawannya yang betah di pos tertentu, bahkan kalau disuruh pindah ada juga yang lebih memilih pindah media daripada pindah tempat meliput.

Pada lokasi peliputan ini, maka wartawan akan bertemu kawan-kawan seprofesinya. Walaupun beda media, tapi mereka sering kumpul bersama tanpa ada terlihat persaingannya. Mereka akan punya berita yang sama, kalaupun itu beda mungkin karena topik berita itu proyeksi ataupun soal kepentingan medianya atau bosnya.

Jadi bagaimana sesuatu bisa jadi berita? itu tergantung apakah wartawan mau atau tidak menulisnya.

Bagi yang baru memulai tugas tentu harus beradaptasi dulu, baik itu yang baru dipindah pos atau yang memang baru sama sekali jadi wartawan. Yang terakhir ini yang agak berat, terpaksa plonga-plongo ke sana kemari. Seyogyanya kantor media yang mengutus itu harus meminta wartawan yang pos sebelumnya di sana untuk mengiringi atau paling tidak mengenalkan suasana di sana. Kalau tidak berarti sama saja media bersangkutan seperti melepas ayam.

Untuk hal di atas yang tidak didampingi tersebut saya ulangi lagi akan terasa berat, baik itu wartawan yang baru pindah pos maupun yang baru sama sekali. Dengan lingkungan baru maka akan terasa kebingungan, butuh kepintaran bergaul dan tebal muka untuk bertanya-tanya. Termasuk jika hanya diladeni sekedarnya, disombongin, sampai dicuekin sama sekali lalu ditinggal. Daa..daaa..

Jangan harap dikasih cc berita (berita yang diketik wartawan diberikan juga ke teman-temannya sesama wartawan), arah jalanpun takkan ditunjukkan. Bagi yang memang sudah wartawan, ini jadi kemari susah juga. Pergi sendiri cari berita nanti dibilang pula main tunggal ataupun mansur (makan surang, makan sendiri), pengen bersosialita malah dicuekin.

Kadang bagi yang tidak kuat, bisa saja hilang saja peredaran. Jikapun sudah terlewati saling cekcok juga sering terjadi, apalagi kalau soal bagi-bagi.

Mengacu pada judul tulisan ini, dalam bekerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam hal ini UU Pers no. 40 tahun 1999. Dalam pasalnya pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskannya. Lalu pasal lainnya dikatakan yang menghambat dan menghalang-halangi kerja wartawan itu ada ketentuan pidananya yakni dua tahun.

Banyak memang yang masih rancu dalam undang-undang tersebut, apalagi juga belum ada peraturan pelaksananya. Dalam hal ini yang disebut menghalangi atau menghambat itu seperti apa sebenarnya. Butuh penjelasan apakah dihalangi pakai tangan atau dihalang-halangi seperti di atas, dicuekin atau tidak dikasih tahu arah jalan, kan menghambat juga.

Dalam kasus pergaulan wartawan ini, mungkin konteks pada menghambat laju pekerjaan. Bahasa kasarnya yang senior pelit informasi pada junior, atau memang berlaku perpeloncoan di sini.

Contoh di sini, wartawan lama pasti mengetahui apa yang sedang hot jadi berita atau apa kegiatan dari instansi tersebut. Misalnya di kepolisian, wartawan lama tahu ada suatu kasus dan tahu kemana akan melakukan konfirmasi atau bahkan akan ada konfrensi pers. Tapi yang baru ini tidak dikasih tahu, padahal dia kan wartawan juga. Di sini apakah itu termasuk juga menghalangi atau bagaimana. Apakah penyembunyian informasi atau karena memang tak ditanya maka tak dikasih tahu. Atau memang malu bertanya, jalan-jalan. Tapi mungkin memang ini larinya lebih ke etika.

Contoh menghambat informasi ini tidak hanya kepada kepada wartawan baru saja. Sesama wartawan yang lamapun sering juga terjadi. Informasi yang jadi berita itu kadang berasal dari narasumber. Para narasumber ini tentu tidak akan memberitahu satu-satu kepada wartawan. Maka kadang dipilihlah satu dua wartawan untuk menyampaikan informasi itu ke teman-teman lainnya, tapi ini kemudian tak disampaikan, dimakannya sendiri. Akhirnya ada yang dihambat akses informasinya.

Yang di atas itu terkait informasi yang bernilai berita. Belum lagi berita yang jelas atau hal-hal lainnya mungkin ada juga info diajak ngopi, makan-makan, karoeke, happy-happy, dan jalan-jalan gak dikasih tahunya juga ke teman-temannya. Terjadilah perang saudara.

Wartawan yang menghalangi kerja wartawan bisa juga lho seperti diminta tidak membuat berita tertentu. Bisa saja berita ini merugikan seseorang yang dekat dengannya atau ada bayarannya. Lalu berkata "Tolonglah, abang kita tu, baik orangnya tu". Di sini juga bermakna intimidasi dalam hal menghambat menyebarluaskan. Kalau ada diberikan uang wartawan hanya secara kode etik tidak boleh menerima imbalan, tidak ada secara hukum kalau wartawan menerima suap itu termasuk korupsi.

Soal memghambat ini kerap terjadi karena sering juga ada wartawan yang dekat dengan pejabat atau orang penting yang menjadi narasumber berita. Misalnya kasus Setya Novanto yang mobilnya menabrak tiang listrik yang disopiri seorang wartawan. Padahal sebelumnya 2 hari KPK mencarinya tidak ketemu.

Tentu saja Novanto selain dicari KPK tentu juga dicari wartawan. Tapi tidak diketahui padahal dia jalan bersama wartawan. Apakah ini wartawan juga menghalangi kerja wartawan juga karena tidak memberitahu. Tentu kawan-kawan wartawannya ada yang menanyakan ke dia dimana Setya Novanto. Jika dia katakan tidak tahu tentu ini sudah berbohong dan menyembunyikan informasi kepada wartawan yang artinya juga menghambat kerja wartawan.

Mungkin banyak lagi contohnya, tapi yang namanya kehidupan tentu ada kebohongan dan saling ego sendiri. Seperti yang saya sampaikan di atas, mungkin menghambat ini lebih besar porsinya ke etika daripada pidana. Karena dalam pasal pidana UU Pers itu yang disebutkan adalah Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat dan menghalangi yang bisa dipidana.

Jadi tindakan menyombongi wartawan baru, menyembunyikan informasi, makan sendiri informasi yang diberikan narasumber, minta jangan buat berita, dan berbohong agar narasumber tidak ditemukan termasuk tindakan melawan hukum atau tidak? Itu pertanyaannya. Masalahnya lagi itu UU Pers masih terlalu abu-abu, belum ada peraturan pelaksananya.


  • Share:

You Might Also Like

0 komentar